1. Al-Qur'an
Menurut bahasa Al-Qur'an berarti "bacaan" (dari
asal kata" قرأ” ).
Menurut istilah Al-Qur'an ialah
"kumpulan wahyu Allah SWT, yang yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad saw, dengan perantaraan malaikat Jibril yang dihimpun dalam sebuah
kitab suci untuk menjadi pedoman hidup
bagi manusia dan membacanya
termasuk ibadah". Al-Qur'an merupakan sumber hukum Islam yang pertama dan
utama. Sebagaimana firman Allah SWT, :
Artinya
: " Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasulNya
serta ulil amri diantaramu ". ( An-Nisa:59 )
Sebagai sumber hukum Islam Al-Qur'an mengandung 3 pokok
pengetahuan hukum yang mengatur tentang kehidupan umat manusia yaitu :
a. Hukum yang berkaitan dengan aqidah, yakni ketetapan
tentang wajib beriman kepada Allah SWT, Malaikat, kitab-kitab-Nya, para Rasul,
hari akhir dan takdir.
b. Tuntunan yang berkaitan dengan akhlaq (budi pekerti),
yaitu ajaran agar seorang muslim memiliki sifat mulia dan menjauhi sifat
tercela.
c. Hukum yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia yang
terdiri dari ucapan, perbuatan, perjanjian dan lain-lain. Hukum yang berkaitan
dengan amal perbuatan ini terbagi menjadi dua
yaitu :
Ø
Yang mengatur tindakan manusia dalam
hubungannya dengan Allah SWT, yang disebut ibadah. Seperti sholat,
puasa, haji, nadzar, sumpah dan lain-lain.
Ø
Yang mengatur tindakan manusia baik
individu atau kelompok yang disebut dengan muamalah (amal
kemasyarakatan). Seperti perjanjian, hukuman (pidana), ekonomi, pendidikan,
pernikahan dan semacamnya.
Fungsi dan Kedudukan
Al-Qur'an.
a.
Sebagai
mu'jizat Nabi Muhammad saw.
b.
Sebagai
dasar dan sumber hukum Islam yang pertama.
c.
Sebagai
pedoman dan petunjuk hidup bagi manusia.
d.
Sebagai
pembawa berita gembira dan kebenaran yang mutlak.
e.
Sebagai
obat penawar hati bagi orang-orang yang beriman.
f. Membenarkan dan
menyempurnakan kitab-kitab terdahulu.
2. Al-Hadits
Hadits menurut bahasa artinya "perkataan".
Menurut istilah hadits ialah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw, baik
berupa perkataan, perbuatan atau ketetapan (taqrir) Nabi. Bersadarkan definisi
tersebut, maka hadits dibagi menjadi 3 bagian yaitu hadits qouliyah (perkataan
Nabi saw;), hadits fi'liyah (perbuatan Nabi saw;) dan hadits taqriri (katetapan
Nabi saw;). Sedangkan menurut kwalitasnya hadits di bagi menjadi 2 bagian :
a. Hadits maqbul
(dapat diterima sebagai pedoman) yang mencakup hadits shoheh dan hadits hasan.
b. Hadits mardud
(tidak dapat diterima sebagai pedoman) yang mencakup hadits dhaif (lemah) dan
hadits maudlu' (palsu).
Usaha seleksi diarahkan kepada 3 unsur hadits yaitu :
a. Matan (isi
hadits). Suatu isi hadits dapat dinilai baik apabila tidak bertentangan dengan
Al-Qur'an, hadits lain yang lebih kuat, fakta sejarah dan prinsip-prinsip ajaran
Islam.
b. Sanad (persambungan
antara pembawa dan penerima hadits).Sanad dapat dinilai baik apabila antara
pembawa dan penerima benar-benar bertemu bahkan berguru.
c. Rowi (orang
yang meriwatkan hadits). Seorang dapat diterima haditsnya apabila memenuhi
syarat-syarat :
1) Adil yaitu orang Islam yang baligh dan jujur, tidak pernah
berdusta dan membiasakan berbuat dosa.
2) Afidh yaitu kuat hafalannya atau mempunyai catatan pribadi
yang dapat dipertanggung jawabkan.
Artinya : "Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka
terimalah ia, dan apa yang dilarangnya bagimu
maka tinggalkanlah". (Al-Hasyr : 7)
Kedudukan dan Fungsi Hadits Sebagai
Sumber Hukum Islam.
a. Memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur'an.
Misalnya
: Allah SWT, berfirman yang artinya : "Dan jauhilah perkataan-perkataan
dusta ". (al-Hajj:30). Kemudian
firman Allah SWT, tadi dikuatkan oleh hadits yang artinya : "Awas!
jauhilah perkataan dusta". (HR. Bukhori Muslim).
b. Memberikan rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat
Al-Qur'an yang masih bersifat umum.
Contoh:
Allah SWT, berfirman yang artinya: "Diharamkan bagimu memakan bangkai,
darah dan daging babi". (Al-Maidah:3).
Kemudian Rasulullah saw, menjelaskan
bahwa ada bangkai yang boleh dimakan yaitu ikan dan belalang. Seperti sabda
Nabi saw, yang artinya : "Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan
dua macam darah, adapun dua macam bangkai adalah ikan dan belalang, sedang dua macam
darah adalah hati dan
limpha". (HR. Ibnu Majah).
c. Menetapkan hukum atau aturan-aturan yang tidak didapati dalam
Al-Qur'an.
Misalnya
cara menyucikan bejana yang dijilat anjing. Rasulullah saw, bersabda yang
artinya : "Sucikanlah bejanamu
yang dijilat anjing, dengan menyucikan sebanyak tujuh kali
salah satunya dicampur dengan tanah". (HR. Muslim).
3. Ijtihad
Ijtihad ialah
berusaha keras atau bersungguh-sungguh untuk
memecahkan suatu masalah yang
tidak ada ketetapannya baik dalam Al-Qur'an maupun Al-Hadits, serta berpedoman
kepada cara-cara menetapkan hukum yang telah ditentukan. Ijtihad dapat
dijadikan sebagai sumber hukum Islam yang ketiga. Landasannya berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Shahabat Nabi Saw
Muadz ibn Jabal ketika diutus ke Yaman sebagai berikut :
“Dari Muadz ibn Jabal ra bahwa Nabi Saw ketika mengutusnya ke Yaman, Nabi
bertanya: “Bagaimana kamu jika dihadapkan permasalahan hukum? Ia berkata: “Saya
berhukum dengan kitab Allah”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam kitab
Allah” ?, ia berkata: “Saya berhukum dengan sunnah Rasulullah Saw”. Nabi
berkata: “Jika tidak terdapat dalam sunnah Rasul Saw” ? ia berkata: “Saya akan
berijtihad dan tidak berlebih (dalam ijtihad)”. Maka Rasul Saw memukul ke dada
Muadz dan berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah sepakat dengan utusannya
(Muadz) dengan apa yang diridhai Rasulullah Saw”. (HR.Tirmidzi)
Hal yang demikian dilakukan pula oleh Abu Bakar ra apabila terjadi kepada
dirinya perselisihan, pertama ia merujuk kepada kitab Allah, jika ia temui
hukumnya maka ia berhukum padanya. Jika tidak ditemui dalam kitab Allah dan ia
mengetahui masalah itu dari Rasulullah Saw,, ia pun berhukum dengan sunnah
Rasul. Jika ia ragu mendapati dalam sunnah Rasul Saw, ia kumpulkan para
shahabat dan ia lakukan musyawarah. Kemudian ia sepakat dengan pendapat mereka
lalu ia berhukum memutus permasalahan.
Bentuk-bentuk Ijtihad.
a. Ijma’, yaitu
kesepakatan pendapat para ahli mujtahid dalam segala zaman mengenai hukum
syari'ah. Misalnya: Kesepakatan para ulama dalam membukukan Al-Qur'an pada
waktu kholifah Usman bin Affan.
b. Qias, yaitu
menetapkan suatu hukum terhadap suatu masalah yang tidak ada hukumnya dengan
kejadian lain yang ada hukumnya karena eduanya terdapat persamaan illat
(sebab-sebabnya). Misalnya: Menyamakan hukum minum bir dan wisky adalah haram
diqiaskan dengan munum khamr yang sudah jelas hukumnya dalam Al-Qur'an.
c. Istikhsan, yaitu
menetapkan suatu hukum terhadap masalah ijtihadiyah berdasarkan prinsip-prinsip
kebaikan. Misalnya: Dokter laki-laki melihat aurot wanita yang bukan muhrimnya
saat wanita tersebut akan melahirkan anaknya.
d. Masholihul Mursalah,
yaitu menetapkan suatu hukum terhadap suatu masalah ijtihadiyah atas dasar
kepentingan umum. Misalnya: pengenaan pajak terhadap orang-orang kaya.
Tidak ada komentar: